Hubungi Kami

Profil InterestED

Interest Education (InterestED) berkomitmen membantu dan mendampingi masyarakat Indonesia untuk memperoleh akses edukasi yang lebih baik.

InterestED memberikan pelayanan konsultasi untuk kuliah di luar negeri (undergraduate, master, atau Ph.D.), informasi beasiswa, registrasi dan Letter of Acceptance (LoA), pengurusan visa, sampai dengan informasi akomodasi lainnya.

Frequently Asked Questions

  • Interest Education (InterestED) berkomitmen membantu dan mendampingi masyarakat Indonesia untuk memperoleh akses edukasi yang lebih baik. InterestED memberikan pelayanan konsultasi untuk kuliah di luar negeri (undergraduate, master, atau Ph.D.), informasi beasiswa, registrasi dan Letter of Acceptance (LoA), pengurusan visa, sampai dengan informasi akomodasi lainnya.

  • Dengan terbitnya Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2011 tentang pendataan, bahwa Ditjen Dikdas melalui Sekretariat Direktorat Jenderal diamanatkan untuk menjaring Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dasar. Data tersebut meliputi, Data Pendidikan Sekolah, PTK dan peserta didik yang bersifat individual, relational dan longitudinal.

  • Data Pokok Pendidikan jenjang dasar ini akan digunakan seluas-luasnya untuk seluruh kegiatan yang ada di lingkungan Ditjen Dikdas.

  • DAPODIKDAS (Data Pokok Pendidikan Dasar) meliputi satuan pendidikan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SLB. Untuk masing-masing jenjang menengah dan PAUD memiliki sistem dapodik sendiri-sendiri yang diatur melalui mekanisme penjaringan sesuai dengan Ditjen masing-masing.

  • Pendataan ini berbasiskan sekolah, artinya pendataan dilakukan secara mandiri oleh sekolah tersebut. Mulai dari penggandaan formulir cetak, distribusi formulir, pengisian, entri data sampai dengan pengiriman ke server. Kepala sekolah sebagai top manajemen di sekolah tersebut bertanggungjawab terhadap kelengkapan, kebenaran data yang dikirim. Kepala sekolah dapat menunjuk operator sekolah yang bertugas membantu operasional aplikasi dan input data di dalam aplikasi sesuai dengan formulir yang diisikan masing-masing PTK dan peserta didik.

  • Pengawas sekolah dapat secara langsung memonitoring pendataan di sekolah yang menjadi binaannya, memastikan sekolah tersebut sudah menyelesaikan pendataan secara lengkap, benar dan mutakhir. Pengawas sekolah dapat mengecek kebenaran data dengan visitasi ke sekolah yang bersangkutan, sesuai dengan tugas pokok sekolah mengawasi proses pembelajaran sekaligus komparasi data yang dikirimkan dengan kondisi sebenarnya (fakta) nya.

  • Dinas Pendidikan Kab/Kota memberikan sosialisasi, bimbingan teknis kepada sekolah-sekolah di wilayahnya masing-masing. Mendistribusi perangkat lunak dan pendukung lainnya. Memonitoring pengiriman sekolah, memberikan pendampingan atau konsultasi kepada sekolah jika ada troubleshooting aplikasi atau seputar teknis operasional aplikasi dapodikdas. Melalui web manajemen pendataan yang sudah disiapkan, Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat memonitoring progress update masing-masing sekolah. Memvalidasi data yang ada di sekolah dari web manajemen pendataan yang sudah disiapkan oleh pusat.